Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2013

HUKUM MEROKOK

 ROKOK ITU HARAM
Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu

No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
  1. Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
    dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
  1. Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
    (QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.
  1. Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
    An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
  1. Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
    keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
    (QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
  1. Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
    yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
    Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
  1. Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
    kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
    dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
    sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
    membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
    menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
    dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
    dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
    Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
    Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
    seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
    perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
    ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
    ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
    kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
    besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
    sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
  1. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
    merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
    hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

WALLOHU'ALAM

Adapted from :[From mailing list assunnah@yahoogroups.com]

Jumat, 08 Maret 2013

Hukum Memakai Bejana yang terbuat dari Emas, Perak, dan Kulit.

BEJANA-BEJANA DARI EMAS, PERAK, DAN KULIT.
MediaMuslim.Info – Aaniyah adalah wadah-wadahan atau bejana yang di dalamnya air dan benda lain  dapat disimpan, baik terbuat dari besi, kayu, kulit ataupun yang lainnya. Dan hukum asalnya adalah boleh, maka diperbolehkan mempergunakan dan memakai semua bejana yang suci kecuali dua hal…..
Pertama: Bejana Emas dan Perak
Termasuk bejana yang mengandung unsur emas atau perak, baik berupa polesan, hiasan, ataupun bentuk percampuran emas dan perak pada bejana, kecuali sedikit tambalan perak pada bejana di saat dibutuhkan untuk memperbaikinya.
Dalil pengharaman bejana emas dan perak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Janganlah kalian minum  di dalam bejana emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada piring-piringnya, karena sesungguhnya hal itu adalah bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia dan bagi kita di akhirat” (diriwayatkan oleh Al Jama’ah) .Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Orang yang minum pada bejana perak, hanyasannya dia itu mengucurkan pada perutnya api neraka”(Muttafaq ‘Alaih).
Sedangkan larangan dari sesuatu mencakupnya baik dalam keadaan murni ataupun campuran, sehingga haramlah bejana yang dipoles atau dihiasi dengan emas  atau perak atau bejana yang ada mengandung campuran emas dan perak, selain sedikit tambalan perak sebagaimana yang lalu, dengan dalil hadits Anas Ibnu Malikradliyallahu ‘anhu yang artinya: “Bahwa pinggan milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  retak, maka beliau menambalnya dengan perak” (HR: Al Bukhari)
An Nawawiy rahimahullah berkata: Telah terjalin ijma akan haramnya makan dan minum padanya, dan seluruh macam penggunaan  semakna dengan makan dan minum dengan ijma..Haramnya pemakaian dan penggunaan mencakup laki-laki dan perempuan berdasarkan umumnya hadits-hadits itu, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkan, dan hanyasannya perhiasan dibolehkan bagi wanita karena kebutuhan mereka untuk berhias bagi suaminya. Dan dibolehkan bejana-bejana orang-orang kafir yang mereka pergunakan, selama tidak diketahui bahwa itu najis, dan bila diketahui adanya najis, maka harus dicuci terlebih dahulu kemudian dipakai setelah itu.
Kedua: Kulit bangkai, haram memakainya kecuali bila sudah disamak.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mempergunakannya setelah disamak, dan pendapat yang benar adalah boleh, ini adalah pendapat jumhur ulama, karena adanya hadits-hadits shahihah yang membolehkan pemakaiannya setelah disamak, dan karena sifat najisnya itu adalah thari’ah (datang mendadak), sehingga bisa hilang dengan samak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang artinya: “Disucikan dengan air dan qaradh (pohon yang kesat,Pent)” Dan sabdanyashallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Penyamakan kulit adalah pensuciannya”.
Dan dibolehkan pakaian-pakaian orang-orang kafir, bila tidak diketahui bahwa itu najis, karena hukum asalnya adalah suci, sehingga tidak hilang dengan keragu-raguan, dan dibolehkan kain-kain yang mereka tenun atau celup, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya memakai pakaian yang ditenun dan dicelup oleh orang-orang kafir.
Wallahu ‘Alam.

Minggu, 10 Februari 2013

Shalat


Kedudukan Shalat Dalam Islam

Jumat, 31 Desember 2004 15:06:13 WIB

"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan." Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya. Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama', bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain.

Waktu-Waktu Shalat

Kamis, 25 Nopember 2004 09:20:24 WIB

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi j shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi J shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya' dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya' ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.” Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Zhuhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya.

Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat

Minggu, 26 September 2004 06:47:35 WIB

“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah: “Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit, matahari berada di antara dua tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” 

di kutip dari : http://almanhaj.or.id/category/view/41/page/1

 
Didesain oleh Cahayasunna.blogspot.com | Bloggerized oleh Abd. Rahman Assafi'i - Facebook : Al Reehman | Twitter : @rahmanasf