BEJANA-BEJANA
DARI EMAS, PERAK, DAN KULIT.
MediaMuslim.Info – Aaniyah adalah
wadah-wadahan atau bejana yang di dalamnya air dan benda lain dapat
disimpan, baik terbuat dari besi, kayu, kulit ataupun yang lainnya. Dan hukum
asalnya adalah boleh, maka diperbolehkan mempergunakan dan memakai semua bejana
yang suci kecuali dua hal…..
Pertama: Bejana Emas dan Perak
Termasuk bejana yang mengandung unsur emas atau perak,
baik berupa polesan, hiasan, ataupun bentuk percampuran emas dan perak pada
bejana, kecuali sedikit tambalan perak pada bejana di saat dibutuhkan untuk
memperbaikinya.
Dalil pengharaman bejana emas dan
perak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang artinya: “Janganlah kalian minum di dalam
bejana emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada piring-piringnya, karena
sesungguhnya hal itu adalah bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia dan bagi
kita di akhirat” (diriwayatkan oleh Al Jama’ah) .Dan sabdanya
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Orang
yang minum pada bejana perak, hanyasannya dia itu mengucurkan pada perutnya api
neraka”(Muttafaq ‘Alaih).
Sedangkan larangan dari sesuatu mencakupnya baik dalam
keadaan murni ataupun campuran, sehingga haramlah bejana yang dipoles atau
dihiasi dengan emas atau perak atau bejana yang ada mengandung campuran
emas dan perak, selain sedikit tambalan perak sebagaimana yang lalu, dengan
dalil hadits Anas Ibnu Malikradliyallahu ‘anhu yang artinya: “Bahwa
pinggan milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam retak, maka beliau
menambalnya dengan perak” (HR: Al Bukhari)
An Nawawiy rahimahullah berkata: Telah
terjalin ijma akan haramnya makan dan minum padanya, dan seluruh macam
penggunaan semakna dengan makan dan minum dengan ijma..Haramnya pemakaian
dan penggunaan mencakup laki-laki dan perempuan berdasarkan umumnya
hadits-hadits itu, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkan, dan hanyasannya
perhiasan dibolehkan bagi wanita karena kebutuhan mereka untuk berhias bagi
suaminya. Dan dibolehkan bejana-bejana orang-orang kafir yang mereka
pergunakan, selama tidak diketahui bahwa itu najis, dan bila diketahui adanya
najis, maka harus dicuci terlebih dahulu kemudian dipakai setelah itu.
Kedua: Kulit bangkai, haram memakainya kecuali bila sudah disamak.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya
mempergunakannya setelah disamak, dan pendapat yang benar adalah boleh, ini
adalah pendapat jumhur ulama, karena adanya hadits-hadits shahihah yang
membolehkan pemakaiannya setelah disamak, dan karena sifat najisnya itu adalah
thari’ah (datang mendadak), sehingga bisa hilang dengan samak, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Disucikan
dengan air dan qaradh (pohon yang kesat,Pent)” Dan sabdanyashallallahu
‘alaihi wa sallam yang artinya: “Penyamakan kulit adalah
pensuciannya”.
Dan dibolehkan pakaian-pakaian orang-orang kafir, bila tidak
diketahui bahwa itu najis, karena hukum asalnya adalah suci, sehingga tidak
hilang dengan keragu-raguan, dan dibolehkan kain-kain yang mereka tenun atau
celup, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para
sahabatnya memakai pakaian yang ditenun dan dicelup oleh orang-orang kafir.
Wallahu ‘Alam.
1 komentar:
:)
Posting Komentar